Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan Pelayanan pubrik kepada pihak lain, dengan ketentuan: a. kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan dalam bentuk pe{anjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan dan standar pelayanarr; b' Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kepada masyarakat; c. tanggung jawab pelaksanaan kerjasama bidang tertentu berada pada mitra kerjasama, sedangkan tanggungiawab penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh berada pada penyelenggara; d' informasi tentang identitas mitra ke4'asama dan Penyelenggara sebagai penanggung jawab pelayanan Publik harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat;dan e. Penyelenggara dan mitra kerjasama wajib mencantumkan alamat tempat pengaduan dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain melalui telepon, pesan layanan singkat (s?tort m.essage sentires/S,S/, Iaman (uebsite), pos-el (e_mait),dan kotak pengaduan. 15 (21 Mitra kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemilihan mitra kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh membebani masyarakat.
Koreksi Anda