Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat melakukan kerjasama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan Pelayanan pubrik kepada pihak lain, dengan ketentuan:
a. kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan dalam bentuk pe{anjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan dan standar pelayanarr;
b' Penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kepada masyarakat;
c. tanggung jawab pelaksanaan kerjasama bidang tertentu berada pada mitra kerjasama, sedangkan tanggungiawab penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh berada pada penyelenggara;
d' informasi tentang identitas mitra ke4'asama dan Penyelenggara sebagai penanggung jawab pelayanan Publik harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat;dan
e. Penyelenggara dan mitra kerjasama wajib mencantumkan alamat tempat pengaduan dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain melalui telepon, pesan layanan singkat (s?tort m.essage sentires/S,S/, Iaman (uebsite), pos-el (e_mait),dan kotak pengaduan.
15
(21 Mitra kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemilihan mitra kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh membebani masyarakat.
Koreksi Anda
