Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penyelenggara melakukan penyeleksian terhadap Pelaksana secara transpara,, non diskriminatif dan adil, sesuai ketentuan peraturan perunda,g-unda,gan. (21 Penyelenggara memberikan penghargaan kepada Pelaksana yang memiliki prestasi kerja. (31 Penyelenggara memberikan sanksi kepada pelaksana yang melakukan peranggaran ketentuan internar penyelenggaraan pelayanan publik. (41 Ketentuan rebih ranjut mengenai mekanisme penyeleksian, pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), darrayat (3), diatur dalam peraturan Bupati. (3) (4) C. 13
Koreksi Anda