Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib meraksanakan evaruasi terhadap kinerja Pelaksana di lingkungan SK,D, BUMD dan BLUD yang bersangkutan secara berkala dan berketanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimans dimaksud pada ayat (l), penyelenggara wajib melakukan upaya peningkatan kapasitas pelaksana dan/atau kelengkapan sarana dan prasarana. jawab atas dan kegagalan ■ ■ (2) 12 Evaluasi terhadap kinerja Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur, dengan memperhatikan perbaikan prosedur danlatau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas-asas pel;ayanan pubuk. Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur s@ara menyeluruh dari aspek: masukan, merupakan indikator keberhasilan elisiensi sumberdaya untuk menghasilkan keluaran dan hasil; prose$, merupakan indikator kejelasan prosedur, penyederha,aan prosedur, kecepatan, ketepata' dengan biaya murah; dan keluaran, merupakan indikator tingkat kepuasan pelayanan dan peningkatan pelayanan.
Koreksi Anda