Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan pubrik sesuai dengan tugas pokok da' fungsinya. (21 Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (t), paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. pengawasan internal; e. penyuluhan kepada masyarakat; dan f. pe}ayanan konsultasi. (3) Penyelenggara bertanggung ketidalonampuan, pelanggaran, penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda