Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) organisasi penyelenggara wajib menyelenggarakan Pelayanan pubrik sesuai dengan tugas pokok da' fungsinya.
(21 Penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (t), paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pe}ayanan konsultasi.
(3) Penyelenggara bertanggung ketidalonampuan, pelanggaran, penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
