Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab adalah Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. {21 Penanggung jawab mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap organisasi penyelenggara; b. melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan c. mel,aporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. 1 ■ 1 ■
Koreksi Anda