Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembina Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah adalah Bupati. (21 Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (U mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Penyelenggara. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melalrcrkan hasil perkembangan kinerja Pelayanan PubHk kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur.
Koreksi Anda