Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi : a. tindakan administratif pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda masyarakat;dan b. tindakan administratif oreh instansi non pemerintah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda