Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi :
a. tindakan administratif pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda masyarakat;dan
b. tindakan administratif oreh instansi non pemerintah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
