Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang tingkup Pelayanan Pubtik meliputi: a. pelayanan harang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif (2) Ruang lingkup sebagaimana meliputi: a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingftungan hidup; g. kesehatan; h. jaminan sosial; i. energi; j. perbankan; k. perhubungan; l. sumber daya alam; m. pariwisata;dan n. sektor lain yang terkait. dimaksud pada ayat (1)
Koreksi Anda