Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan publik bertqiuan untuk: a. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pelaya,a, hblik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b. terwujudnya sistem pengorganisasian Pelayanan Publik yang memenuhi standar pelayanan; c. terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik; d. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan pengawas eksternal;dart e. terwujudnya pelayanan prima dalam rangka kesej ahteraan masyarakat.
Koreksi Anda