Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan pubUk dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggffo, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
