Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wqjib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
BAB XIⅡ KETENTUAN PEWTUP
Koreksi Anda
