Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat I (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan Pelayanan Publik wqjib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. BAB XIⅡ KETENTUAN PEWTUP
Koreksi Anda