Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro jasa yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebngaimarta dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatantertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha; atau d. pencabutan izin usatra. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi admnistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur i lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda