Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Biro jasa yang melanggar ketentuan Pasal 38 dikenakan sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebngaimarta dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha; atau
d. pencabutan izin usatra.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi admnistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur i lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
