Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (U dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penundaan kenaikan pangfuat;
d. penurunan pangt<at;
e. mutasi jabatan;
f. pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu;
g. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan/atau
h. pemberhentian tidak dengan hormat;
Ketentuan mengenai mekanisme dan ta:ta cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
(3) 36
Koreksi Anda
