Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
Faktor Pengurang Pemberian TPP meliputi:
a. ketidakhadiran/absensi;
b. keterlambatan masuk kerja;
c. pulang kerja sebelum waktunya;
d. tidak mengikuti apel pagi; dan
e. pengurangan Pemberian TPP berdasarkan Hukuman Disiplin Pegawai
Koreksi Anda
