Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; b. kualifikasi PNS dan Calon PNS sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud;dan/atau c. PNS yang melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah; (2) TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Sekretaris Daerah; b. PNS dan CPNS Pejabat Fungsional Auditor pada Inspektorat; dan c. PNS dan CPNS Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; (5) Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Keuangan Daerah dari besaran Basic TPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda