Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) TPP berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan kepada PNS dan Calon CPNS yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi, antara lain sebagai berikut:
a. pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b. pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi/bahan radioaktif;
c. pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
d. pekerjaan yang berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e. pekerjaan yang satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan/atau
f. pekerjaan yang satu tingkat dibawahnya sudah di dukung oleh jabatan fungsional dan tidak ada jabatan struktural dibawahnya.
(2) Alokasi TPP berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Keuangan Daerah dari besaran Basic TPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
