Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan laporan kinerja harian PNS dan Calon PNS dalam melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut : a. aktivitas yang bersifat rutin dan dilaksanakan diluar jam kerja dapat dikonversi menjadi aktivitas harian sepanjang sepanjang dilengkapi dengan Surat Tugas / undangan bagi aktivitas di luar tempat kerja. b. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas luar daerah/luar negeri dan/atau tugas kedinasan lainnya dihitung sebagai Aktivitas Harian Jabatan; c. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan aktivitas atau kegiatan diluar tugas pokok tetapi atas penugasan atau undangan resmi dihitung sebagai Aktivitas Harian Jabatan. (2) Aktifitas Harian Jabatan diukur dari kegiatan uraian tugas jabatan dalam 1 (satu) hari kerja. (3) Setiap Aktivitas Harian Jabatan wajib dilakukan validasi oleh atasan langsung secara obyektif sesuai uraian tugas masing-masing jabatan. (4) Daftar Atasan Langsung yang melakukan validasi setiap Aktivitas Harian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Koreksi Anda