Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP Berdasarkan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya atau Inovasi dan diakui /disetujui oleh pimpinan diatasnya. (2) TPP Berdasarkan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai sesuai dengan capaian kinerja bulanan yang diakui oleh atasan langsungnya. (3) Nilai Capaian Kinerja Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 80. (4) Alokasi TPP berdasarkan Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Keuangan Daerah dari besaran Basic TPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda