Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) TPP berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal
(2) TPP berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS dan Calon PNS yang dalam melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal minimal 112,5 jam (seratus dua belas koma lima jam) perbulan atau 6.750 menit (enamribu tujuh ratus lima puluh menit) per bulan.
(3) Alokasi TPP berdasarkan Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kemampuan Keuangan Daerah dari besaran Basic TPP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
