Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya PNS dan Calon PNS diberikan TPP.
(2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. TPP berdasarkan beban kerja;
b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
c. TPP berdasarkan kondisi kerja;
d. TPP berdasarkan kelangkaan profesi;
e. TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
Koreksi Anda
