Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPP bagi pejabat administrator atau pengawas yang dialihkan kedalam jabatan fungsional atau jabatan pelaksana dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan/atau penataan organisasi diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran TPP jabatan yang dijabat sebelumnya.
Koreksi Anda