Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
TPP bagi pejabat administrator atau pengawas yang dialihkan kedalam jabatan fungsional atau jabatan pelaksana dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan/atau penataan organisasi diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran TPP jabatan yang dijabat sebelumnya.
Koreksi Anda
