Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi mutasi, promosi, dan/atau perubahan Kelas Jabatan, maka pemberian TPP bulan berkenaan dilakukan berdasarkan Kelas Jabatan lama. (2) Pergantian atau perubahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembayaran TPP pada bulan berkenaan bagi PNS yang mutasi, promosi, dan/atau perubahan Kelas Jabatan antar Unit Kerja dilaksanakan oleh Unit Kerja lama.
Koreksi Anda