Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP tidak diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Perangkat Daerah; b. PNS dan Calon PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. PNS dan Calon PNS yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. PNS dan Calon PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi/lembaga Negara dan/atau lembaga lainnya di luar Pemerintah Daerah; e. PNS dan Calon PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. f. PNS dan Calon PNS Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi lain yang diperbantukan/ dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Daerah; g. PNS dan Calon PNS yang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah, Guru, atau Pengawas Sekolah, kecuali TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan sertifikasi. h. PNS dan Calon PNS yang menjabat Kepala Desa; i. PNS dan Calon PNS yang bertugas dalam jabatan tenaga kesehatan pada RSUD dr. Sayidiman, kecuali TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa jasa pelayanan/remunerasi dan TPP berdasarkan kondisi kerja; j. PNS dan Calon PNS bertugas dalam jabatan tenaga kesehatan pada Puskesmas, kecuali TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa jasa pelayanan/remunerasi dan TPP berdasarkan kondisi kerja;.dan/atau k. PNS dan Calon PNS pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak/retribusi yang menerima insentif pemungutan pajak/retribusi, kecuali TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (2) PNS dan Calon PNS yang bertugas dalam jabatan di luar tenaga kesehatan pada RSUD dr. Sayidiman diberikan TPP selain TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (3) PNS dan Calon PNS yang bertugas dalam jabatan di luar tenaga kesehatan pada Puskesmas diberikan TPP selain TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Koreksi Anda