Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 20 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran TPP bagi Calon PNS dibayarkan sesuai dengan Jabatan yang tercantum pada Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS.
(2) Pembayaran TPP bagi Calon PNS dibayarkan terhitung mulai tanggal Surat Pernyataan Menjalankan Tugas.
(3) Pembayaran TPP bagi Calon PNS dibayarkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari nilai TPP kelas jabatannya sampai dengan terbitnya keputusan pengangkatan dari Calon PNS menjadi PNS.
Koreksi Anda
