Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari: a. APBD; dan b. Konversi dari pinjaman. (2) Penambahan Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang milik Daerah dan/atau uang.
Koreksi Anda