Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pengalokasian penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda
