Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyertaan modal Daerah adalah: a. memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi Pemerintah Daerah; b. menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat; c. meningkatkan pendapatan asli daerah; d. meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah; dan e. memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda