Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Untuk pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan pendidik Madrasah Diniyah Takmiliyah yang sudah memiliki izin operasional.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga meliputi verifikasi dan validasi data pendidik.
(4) Data pendidik yang sudah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pemberian bantuan keuangan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
