Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi pendidik. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran.
Koreksi Anda