Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengembangan kompetensi pendidik.
(2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui bimbingan pemahaman keagamaan yang inklusif dan toleran.
Koreksi Anda
