Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama mengenai pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
