Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara memberikan insentif kepada pendidik.
(2) Pemberian insentif dilaksanakan dalam bentuk:
a. bantuan kesejahteraan pendidik; dan/atau
b. pengembangan kompetensi pendidik.
Koreksi Anda
