Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara memberikan insentif kepada pendidik. (2) Pemberian insentif dilaksanakan dalam bentuk: a. bantuan kesejahteraan pendidik; dan/atau b. pengembangan kompetensi pendidik.
Koreksi Anda