Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pendidik berkewajiban untuk: a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; dan b. meningkatkan kemampuan kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa.
Koreksi Anda