Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Setiap pendidik berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian; dan
b. meningkatkan kemampuan kompetensi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembangunan bangsa.
Koreksi Anda
