Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Setiap Pendidik mempunyai hak :
a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial;
b. memperoleh penguatan kapasitas sesuai keahlian; dan
c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
