Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pendidik mempunyai hak : a. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial; b. memperoleh penguatan kapasitas sesuai keahlian; dan c. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda