Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik mempunyai hak sebagai berikut :
a. memperoleh pengajaran dan pendidikan agama Islam;
b. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan;
c. mengikuti program pendidikan atas dasar pendidikan berkelanjutan;
d. memperoleh penilaian hasil belajar; dan
e. memperoleh syahadah/ijazah.
Koreksi Anda
