Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap peserta didik mempunyai hak sebagai berikut : a. memperoleh pengajaran dan pendidikan agama Islam; b. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan; c. mengikuti program pendidikan atas dasar pendidikan berkelanjutan; d. memperoleh penilaian hasil belajar; dan e. memperoleh syahadah/ijazah.
Koreksi Anda