Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik terdiri dari siswa pada jenjang pendidikan dasar yang beragama Islam. (2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan pada jenjang Ula diikuti oleh peserta didik pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau yang sederajat. (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan pada jenjang Wustha diikuti oleh peserta didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau yang sederajat. (4) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan Dasar dapat mendorong siswanya yang beragama Islam menjadi peserta didik pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Koreksi Anda