Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam program pembelajaran: a. mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, Aqidah, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Praktek Ibadah; dan b. mata pelajaran lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Koreksi Anda