Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam program pembelajaran:
a. mata pelajaran Al-Qur’an, Al-Hadits, Aqidah, Fiqih, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, Praktek Ibadah; dan
b. mata pelajaran lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Koreksi Anda
