Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memiliki Izin Operasional. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda