Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wajib memiliki Izin Operasional.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Koreksi Anda
