Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sekolah, sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Koreksi Anda
