Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Kegiatan pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah, dapat dilaksanakan pagi, sore atau malam hari bertempat di Pondok Pesantren, gedung mandiri, gedung sekolah, masjid, mushola, atau tempat lainnya yang memenuhi syarat.
Koreksi Anda
