Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
Ditetapkan di Magetan pada tanggal 29 Maret 2018 BUPATI MAGETAN, TTD S U M A N T R I Diundangkan di Magetan pada tanggal 29 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, TTD BAMBANG TRIANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN PROVINSI JAWA TIMUR, NOMOR 68-2/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUCI LESTARI, S.H.
Pembina Tingkat I NIP.19680803 199503 2 002
Koreksi Anda
