Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Madrasah Diniyah Takmiliyah yang telah ada tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
