Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Lembaga Penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda