Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Lembaga Penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
