Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Peserta didik yang telah menyelesaikan program Madrasah Diniyah Takmiliyah dan telah lulus dalam mengikuti evaluasi akhir mendapatkan syahadah/Ijazah.
Koreksi Anda
