Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang telah menyelesaikan program Madrasah Diniyah Takmiliyah dan telah lulus dalam mengikuti evaluasi akhir mendapatkan syahadah/Ijazah.
Koreksi Anda