Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dilaksanakan melalui ujian terhadap peserta didik. (2) Ujian terhadap peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda