Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dilaksanakan melalui ujian terhadap peserta didik.
(2) Ujian terhadap peserta didik dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
