Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda