Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan terhadap peserta didik, lembaga dan program pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
