Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan anggaran untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
