Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara. (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan anggaran untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda