Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara. (2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Daerah melalui Dinas turut serta dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah. (4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pengawasan pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Koreksi Anda