Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tanggung jawab penyelenggara.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah melalui Dinas turut serta dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan pengawasan pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Koreksi Anda
