Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah yaitu : a. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan b. Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. (2) Masa Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah : a. Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula diselenggarakan dengan masa belajar 4 (empat) tahun; dan b. Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha diselenggarakan dengan masa belajar 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda