Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah
Teks Saat Ini
Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah pendidikan dasar untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Koreksi Anda
