Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Magetan. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan. 3. Bupati adalah Bupati Magetan. 4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 5. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan. 6. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan. 7. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan. 8. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 9. Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah satuan Pendidikan Keagamaan Islam Nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap pengetahuan agama Islam. 10. Masa pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah lama waktu yang ditempuh peserta didik dalam penyelesaian pendidikan. 11. Peserta didik adalah anak usia sekolah dasar dan menengah/sederajat yang beragama Islam. 12. Pendidik adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi tertentu sesuai dengan kekhususannya yang diangkat oleh penyelenggara Madrasah Diniyah Takmiliyah untuk membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik. 13. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 14. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi non pemerintah, pengusaha, dan organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 15. Hasil Belajar adalah data kemampuan peserta didik, baik secara kuantitatif atau kualitatif secara terinci dalam buku laporan pendidikan. 16. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah selanjutnya disingkat FKDT adalah organisasi yang dibentuk atas musyawarah para Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah. 17. Insentif adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau pelatihan yang diberikan kepada pendidik sebagai bentuk pembinaan.
Koreksi Anda